CONTOH PENGISIAN SPT PPH WP OP (RIDWAN)
Selamat pagi nak, semoga semua anakku dalam kondisi sehat. Pada hari ini anakku belajar tentang pengisian SPT TAHUNAN PPH WP Orang Pribadi setelah kemarin anakku belajar menghitung pajak terutangnya. Untuk pengisian SPT Tahunannya silahkan anakku buka materi/data tgl. 5/8/2020.
SPT PPh digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pph terutang oleh wajib pajak pada akhir tahun dari penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya.
![]() |
Image by Gerd Altmann from Pixabay |
SPT PPh orang pribadi ada 3 macam yaitu SPT Tahunan 1770 SS, SPT Tahunan 1770 S, dan SPT Tahunan 1770. SPT 1770 SS digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima wajib pajak tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam setahun. Jika penghasilan yang diperoleh wajib pajak lebih dari Rp 60.000.000 dalam setahun maka pelaporannya digunakan SPT Tahunan 1770 S dan jika wajib pajak memiliki penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha utamanya misal industri, dagang, jasa,maka pelaporannya menggunakan SPT Tahunan 1770.
Pengisian SPT dimulai dari bukti potong terlebih dahulu dan pembayaran pajak menggunakan SSP (surat setoran pajak). Dari bukti potong diisikan ke lampiran - lampiran dalam form SPT - nya. Setelah bukti - bukti potong diisikan pada lampiran - lapiran yang sesuai berikutnya dari lampiran ini dipindah ke induk SPT. Jadi induk SPT merupakan rekapitulasi dari lampiran - lampirannya. Nilai yang diisikan pada form ini satuan penuh, nilai koma tidak dimasukkan. Setelah lampiran terisi kemudian dipindah ke induk SPT.
Silahkan lihat data wajib pajak Ridwan, materi tgl 5/8/2020.
FORM dibawah ini adalah form 1721 - A1 merupakan bukti potong yang dibuat oleh bendahara pembayar gaji sehubungan dengan pekerjaan untuk pegawai yang bekerja sebagai pegawai swasta, sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) form yang digunakan 1721 - A2. Pengisian pada form SPT dan bukti potong menggunakan huruf besar/huruf balok.
0 Komentar