![]() |
Image by Photo Mix from Pixabay |
Bila dalam kegiatan usahanya wajib pajak mengalami kerugian maka wajib pajak dapat menggunakan haknya untuk memperhitungkan kerugian yang dialaminya dengan penghasilan/keuntungan yang diterimanya pada masa setelah mengalami kerugian. Tentu saja hak ini baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari DirJen Pajak. Hak untuk memperhitungkan kerugian dengan keuntungan/laba yang diperolehnya pada masa sesudah kerugian disebut dengan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian diberikan selama 5 tahun/5 kali dan apabila setelah 5 tahun masih terdapat sisa kerugian maka sisa kerugian itu sudah tidak dapat dikompensasi lagi.
Contoh 1:
WP “XXX” tahun 2000 rugi Rp. 500.000.000
Tahun 2001 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2002 laba Rp. 50.000.000
Tahun 2003 laba Rp. 250.000.000
Tahun 2004 laba Rp. 375.000.000
Tahun 2005 laba Rp. 250.000.000.
Tahun 2001 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2002 laba Rp. 50.000.000
Tahun 2003 laba Rp. 250.000.000
Tahun 2004 laba Rp. 375.000.000
Tahun 2005 laba Rp. 250.000.000.
Tentukan kompensasi kerugian dr WP “XXX”.
Cara mengerjakan:
Tahun | Keterangan | Penghasilan | Pajak |
---|---|---|---|
2000 | Rugi | R Rp. 500.000.000 | Nihil/0 |
2001 | Kompensasi 1 | L Rp. (100.000.000) | |
Penghasilan | R Rp. 400.000.000 | Nihil | |
2002 | Kompensasi 2 | L Rp. (50.000.000) | |
Penghasilan | L Rp. 350.000.000 | Nihil | |
2003 | Kompensasi 3 | L Rp. (250.000.000) | |
Penghasilan | R Rp. 100.000.000 | Nihil | |
2004 | Kompensasi 4 | L (Rp. 375.000.000) | |
Penghasilan | L Rp. 275.000.000 | Pajak dr Rp. 275.000.000 | |
2005 | Penghasilan | L Rp. 250.000.000 | Pajak dr Rp. 250.000.000 |
Langkah - Langkah mengerjakan:
- Buat kolom untuk memudahkan kalian mengerjakan misal seperti contoh di atas, beri keterangan tiap kolomnya dengan tahun, keterangan, penghasilan, pajak.
- Isikan data di atas ke kolom - kolom tersebut, dimulai dari tahun mengalami kerugian. Tahun 2000 isikan di kolom 1, kolom 2 isi keterangan Rugi, kolom 3 penghasilan : isikan jumlah kerugian dengan kodenya R (Rugi), kolom 4 : pajak, karena kondisi rugi maka pajak menjadi nol (0), istilahnya nihil
- Tahun data 2001, isikan dikolom 1: tahun 2001, kolom 2 : tulis kompensasi 1 (pertama), kolom 3 : jumlah penghasilan : L (laba), setelah itu dikurangkan dengan rugi di atasnya, hasilnya dituliskan dibaris bawahnya masih Rugi 400.000.000, kolom 3 diisi : penghasilan, kolom 4 : karena sisa pengurangan masih rugi pajak diisi nihil
- Tahun data 2002, isikan dikolom 1 : tahun 2002, kolom 2 : tulis kompensasi 2 (kedua), kolom 3: isikan penghasilannya Laba 50.000.000 dan kurangkan dengan sisa rugi 400.000.000, selisihnya letakkan bawahnya Rugi 350.000.000, pada kolom 2 diisi penghasilan, kolom 4 : karena masih ada sisa rugi maka pajak diisi nihil.
- Tahun data 2003, isikan di kolom 1 : tahun 2003, kolom 2 : tulis kompensasi 3 (ketiga), kolom 3: isikan penghasilan Laba 250.000.000 dan kurangkan dengan rugi di atasnya, sisanya Rugi 100.000.000 letakkan di bawahnya dan kolom 2 diisi keterangan penghasilan, kolom 4 : karena masih rugi pajak diisi nihil.
- Tahun data 2004, isikan di kolom 1 : th 2004, kolom 2 : tulis kompensasi 4 (keempat), kolom 3: isikan penghasilan Laba 375.000.000, kurangkan dengan rugi atasnya, sisanya terjadi selisih laba 275.000.000 tulis di bawahnya dan kolom 2 diisi penghasilan, kolom 4 : karena hasil pengurangan sudah terjadi selisih dengan hasil laba 275.000.000 maka pajak tidak lagi nihil melainkan dihitung dari penghasilan 275.000.000. kompensasi berhenti di tahun 2004 karena hasil pengkompensasian sudah mendapatkan laba/sisa laba terpenuhi sebelum 5 tahun dengan hasil terjadi sisa laba 275.000.000 dan tahun 2005 pajak dihitung dari penghasilan sebesar Laba 250.000.000.
Contoh 2:
WP "ZZZ" pada th 2005 mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000.000
Tahun 2006 laba Rp. 200.000.000
Tahun 2007 rugi Rp. 900.000.000
Tahun 2008 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2009 laba Rp. 150.000.000
Tahun 2010 laba Rp. 200.000.000
Tahun 2011 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2012 laba Rp. 150.000.000
Tahun 2013 laba Rp. 100.000.000.
Tentukan kompensasi kerugian WP "ZZZ".
Perhitungan kompensasi
Tahun | Keterangan | Penghasilan | Pajak |
---|---|---|---|
2005 | Rugi | R1 Rp. 750.000.000 | Nihil |
2006 | Kompensasi 1/R1 | L Rp. (200.000.000) | |
Penghasilan | R1 Rp. 550.000.000 | Nihil | |
2007 | Kompensasi 2/R1 | R2 Rp. 900.000.000 | |
Penghasilan | R1 Rp. 550.000.000 R2 Rp. 900.000.000 |
Nihil | |
2008 | Kompensasi 3/R1 Kompensasi 1/R2 |
L Rp. (100.000.000) | |
Penghasilan | R1 Rp. 450.000.000 R2 Rp. 900.000.000 |
Nihil | |
2009 | Kompensasi 4/R1Kompensasi Kompensasi 2/R2 |
L (Rp. 150.000.000) | |
Penghasilan | R1 Rp. 300.000.000 R1 Rp. 900.000.000 |
Nihil | |
2010 | Kompensasi 5/R1 Kompensasi 3/R2 |
L (Rp. 200.000.000) | |
Penghasilan | R1 Rp. 100.000.000 R2 Rp. 900.000 |
Nihil | |
2011 | Kompensasi 4/R2 (Rugi 1 sdh tidak dpt dikompensasi krn sdh 5X kompensasi) |
L (Rp. 100.000.000) | |
Penghasilan | R2 Rp. 800.000.000 | Nihil | |
2012 | Kompensasi 5/R2 | L (Rp. 150.000.000) | |
Penghasilan | R2 Rp. 650.000.000 | Nihil | |
2013 | Penghasilan (sisa rugi 2 tdk dpt dikompensasi krn sdh 5X) |
L (Rp. 100.000.000) | Pajak dihitung dr Laba 100.000.000 |
Pada tahun 2007 wajib pajak kembali mengalami kerugian, maka kompensasi kerugian pertama tetap jalan/tetap dihitung sekalipun kondisi rugi dan kerugian yang kedua mulai dikompensasi pada tahun berikutnya yaitu tahun 2008.
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DENGAN MENERAPKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Tarif Pasal 17
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Sd Rp. 50.000.000 | |
Lebih dari Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000 | |
Lebih dari Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 | |
Lebih dari Rp. 500.000.000 |
Untuk menghitung pajak penghasilan terutang penghasilan kena pajaknya (PKP) dibulatkan terlebih dahulu ribuan penuh ke bawah.
Penerapan tarif lapisan kedua dan seterusnya caranya adalah selisih nilai batas tertingginya dengan nilai batas terendahnya untuk masing - masing lapisan tarif. Contoh dilapisan tarif kedua adalah lebih dari Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000, maka penerapannya pada perhitungan pajaknya adalah Rp. 250.000.000 kurangi dengan Rp. 50.000.000 hasilnya adalah Rp. 200.000.000, jadi yang diterapkan pada lapisan tarif kedua adalah Rp. 200.000.000. Untuk lebih mudahnya memahami penerapan tarif ini perhatikan contoh - contoh penerapan di bawah ini.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak | Pembulatan |
---|---|
Rp. 24.438.118,50 | Rp. 24.438.000 |
Rp. 125.617.322,50 | Rp. 125.617.000 |
Rp. 528.094.165 | Rp. 528.094.000 |
Rp. 1.875.362.534,75 | Rp. 1.875.362.000 |
Rp. 16.407.689.580,65 | Rp. 16.407.689.000 |
Rp. 9.999.999.999,99 | Rp. 9.999.999.000 |
Contoh perhitungan PPh dengan menerapkan tarif pasal 17 dari PKP di atas:
1 | PKP Rp. 24.438.118,5 | Rp. 24.438.000 |
PPh terutang: 5% X Rp. 24.438.000 |
Rp. 1.221.900 |
|
2 | PKP Rp. 125.617.322,50 | Rp. 125.617.000 |
PPh terutang: 5% X Rp. 50.000.000 15% X Rp. 75.617.000 |
Rp. 2.500.000 Rp. 11.342.550 |
|
Rp. 13.842.550 | ||
3 | PKP Rp. 528.094.165 | Rp. 528.094.000 |
PPh terutang: 5% X Rp. 50.000.000 15% X Rp. 200.000.000 25% XRp. 250.000.000 30% X Rp. 28.094.000 |
Rp. 2.500.000 Rp. 30.000.000 Rp. 62.500.000 Rp. 8.428.200 |
Kerjakan Soal Berikut
1. Tentukan kompensasi kerugian dari data berikut ini:
Tahun 2001 rugi Rp. 575.000.000Tahun 2002 laba Rp. 175.000.000
Tahun 2003 laba Rp. 50.000.000
Tahun 2004 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2005 laba Rp. 75.000.000
Tahun 2006 laba Rp. 75.000.000
Tahun 2007 laba Rp. 125.000.000
2. Data penghasilan dari seorang wajib pajak adalah sbb:
Tahun 2005 rugi Rp. 650.000.000Tahun 2006 laba Rp. 65.000.000
Tahun 2007 laba Rp. 97.500.000
Tahun 2008 rugi Rp. 875.000.000
Tahun 2009 laba Rp. 100.000.000
Tahun 2010 laba Rp. 125.000.000
Tahun 2011 laba Rp. 115.000.000
Tahun 2012 laba Rp. 182.500.000
Tahun 2013 laba Rp. 155.000.000
Tahun 2014 laba Rp. 137.500.000
Bagaimanakah perhitungan kompensasi kerugiannya?
3. Pembukuan tentang penghasilan wajib pajak terbaca dengan data berikut:
Tahun 2000 rugi Rp. 750.000.000Tahun 2001 laba Rp. 125.000.000
Tahun 2002 rugi Rp. 900.000.000
Tahun 2003 rugi Rp. 1.200.000.000
Tahun 2004 laba Rp. 200.000.000
Tahun 2005 laba Rp. 250.000.000
Tahun 2006 laba Rp. 175.000.000
Tahun 2007 laba Rp. 350.000.000
Tahun 2008 laba Rp. 150.000.000
Tahun 2009 laba Rp. 275.000.000.
Susunlah kompensasi kerugiannya.
4. Hitunglah pajak penghasilan terutang dari penghasilan kena pajak berikut:
a. Rp. 27.105.325b. Rp. 55.694.867,50
c. Rp. 372.951.422,50
d. Rp. 658.382.543,75
0 Komentar