MATERI
DARING
Pertemuan
ke 4 Mapel : PPKn Kelas XII
Hari :
Jum’at 21-08-2020
A. Perlindungan dan Penegakkan Hukum
1. Pengertian Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Berikut beberapa pengertian
perlindungan dan penegakkan hukum menurut ahli dan dokumen :
·
Satjipto Raharjo
Perlindungan hukum adalah
upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan suatu kekuasaan
kepada orang tersebut untuk melakukan tindakan yang dapat memenuhi kepentingannya.
·
Philipus M. Hadjon
Perlindungan hukum adalah suatu
tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum,
dengan menggunakan perangkat hukum
·
CTS Kansil
Perlindungan hukum adalah
Berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan
rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari
pihak manapun
·
UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perlindungan hukum adalah segala
upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan
oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan
atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengeadilan
2. Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakkan
Hukum
a. Hukumnya
sendiri yang didalam tulisan ini akan dibatasi UU saja
b. Penegak
hukum yakni, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c. Sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
3. Macam-Macam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
a. Perlindungan hukum preventif
Pada perlindungan hukum
preventif ini, subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau
pendapatannya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif. Tujuannya
adalah mencegah terjadinya sengketa
b. Perlindungan hukum represif
Tujuannya adalah menyelesaikan
sengketa
Penegakkan hukum dibedakkan
menjadi dua yaitu
·
Ditinjau dari sudut
subjeknya : dilihat dari segi subjeknya penegak hukum dibagi menjadi dua yaitu
:
Ø Dalam
arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan
hukum
Ø Dalam
arti sempit, sebagai upaya penegakkan hukum yang tertentu untuk memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan bagaimana seharusnya.
·
Ditinjau dari sudut objeknya
: dilihat dari segi subjeknya penegak hukum dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Dalam
arti luas, proses penegakkan hukum yang mencakup pada nilai – nilai keadilan
yaang didalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan
yang ada dalam masyarakat
Ø Dalam
arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang
formal dan tertulis
4. Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia
Dalam NKRI, konsep
perlindungan hukum, yang tak lepas dari perlindunga Hak Asasi Manusia.
Pancasila memiliki sekurang-kurangnya empat kaedah penuntut yang harus
dijadikan pedoman dalam pembentuk dan penegakkan hukum di indonesia.
a. Hukum
harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak
diperbolehkan adanya hukum yang menanam benih disintegrasi
b. Hukum
harus mampu manjamin keadilan sosial
c. Hukum
harus dibangun secara dekokratis
d. Hukum
harus tidak boleh diskriminatif
5. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Pentingnya
Perlindungan
dan Penegakkan Hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal
berikut ini :
a. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum (kekuasaan
tertinggi) pada aturan hukum aryinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
daripada hukum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenangnya
b. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan
keadilan bagi warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakn kewajibannya
c. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Perdamaian akan terwujud apabila
setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.
MATERI DARING
Pertemuan
ke 4 Mapel : PPKn Kelas XII
Hari :
Jum’at 21-08-2020
Kelas
XII
Daring
ke – 4
1. Pahami
materi tersebut dengan seksama (dengan baik)
2. Jelaskan
hasil pemahaman kalian dan hasil penjelasan tersebut dikirim melalui WA
0 Komentar