Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KELAS XI: PKK (21 Agustus 2020)

 

Sumber: tumpi.id

DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA

Sebagai seorang yang akan membuka usaha baru, pastinya akan mempersiapkan semua aspek termasuk aspek administrasi usaha. Aspek administrasi yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

A.   PERIZINAN USAHA

Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha. Apabila suatu usaha sudah memiliki izin, maka tidak perlu khawatir akan mendapat risiko administrative dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut:

Ø  Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.

Ø  Usaha di bidang Kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Ø  Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.

Ø  Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.

Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:

1.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, dan harus dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali ditempat penerbitan SIUP.

a.    Macam-macam SIUP:

·         SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

·         SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya antara Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

·         SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP yaitu:

·         Kantor cabang atau perwakilan perusahaan

·         Perusahaan kecil perorangan bukan Badan Hukum atau Persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat

·         Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima (PKL)

b.    Proses Pengurusan SIUP

·         Mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP)

·         SP SIUP diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP SIUP terlebih dahulu dan melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan dari notaris, fotokopi ktp, dan foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan

·         Atau bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Kamu bisa mendapatkan SIUP paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP ditempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

c.    Sanksi-sanksi

1)    Pemberian Surat Peringatan

·         Pemilik SIUP yang membuka Kantor Cabang tetapi tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP

·         Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya perubahan data dengan mengajukan SP-SIUP perubahan

·         Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya, bila diminta oleh Menteri/ Pejabat Penerbit SIUP

Materi Rekomendasi

·         Pemilik SIUP tidak melakukan kegiatan usahanya selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya

2)    Pemberhentian Sementara SIUP

Hal ini dilakukan apabila penanggung jawab perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis. Sanksi pemberhentian sementara SIUP diberikan paling lama 3 bulan.

3)    Pencabutan SIUP

Dilakukan apabila penanggung jawab usaha tidak mengurus pemberhentian sementara SIUP atau melanggar ketentuan pendaftaran SIUP.

2.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha atau disingkat SITU adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. Fungsi surat ini adalah untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian.

Ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan surat izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 antara lain:

·         Semua perusahaan yang menggunakan tempat untuk melakukan usaha (usaha hinder ordonantie dan non-hinder ordonantie), wajib memiliki izin tempat usaha. Jenis-jenis usaha Hinder Ordonantie dapat diligat di dalam UU Gangguan

·         Izin tempat usaha berlaku selama 5 tahun/ jangka waktu tertentu

a.    Biaya Pembuatan SITU

Biaya pengurusan SITU berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk mendapatkan SITU sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 per meternya.

b.    Sanksi-sanksi

·         Keterlambatan sampai dengan 1 bulan di denda 10% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar

·         Keterlambatan lebih dari 1 bulan samapai 3 bulan di denda 25% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar

·         Keterlambatan lebih dari 3 bulan samapai 6 bulan di denda 50% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar

·         Keterlambatan lebih dari 6 bulan sampai 1 tahun di denda 100% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar

·         Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000 

Sumber:

Tugas:

Rangkumlah materi di atas ke dalam buku tulis kalian!

Jangan lupa selalu jaga kesehatan ya anak-anak, sering cuci tangan dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak😉...  dan semoga kalian tetap semangat ya belajar daringnya😊. Salam dan Bahagia





Posting Komentar

0 Komentar