Sumber: tumpi.id
DOKUMEN
ADMINISTRASI USAHA
Sebagai seorang yang akan
membuka usaha baru, pastinya akan mempersiapkan semua aspek termasuk aspek
administrasi usaha. Aspek administrasi yang akan kita bahas kali ini adalah
mengenai Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
A.
PERIZINAN
USAHA
Perizinan usaha diperlukan
untuk mendukung operasional usaha. Apabila suatu usaha sudah memiliki izin,
maka tidak perlu khawatir akan mendapat risiko administrative dari pemerintah
dalam menjalankan usaha. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut
adalah sebagai berikut:
Ø Usaha
perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen
Perdagangan.
Ø Usaha
di bidang Kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Ø Usaha
jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari
Departemen Pekerjaan Umum.
Ø Usaha
bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh
Departemen Perindustrian.
Surat-surat yang harus
dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut:
1.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP diterbitkan berdasarkan lokasi perusahaan perdagangan dan berlaku untuk
melakukan usaha perdagangan di seluruh Indonesia. SIUP berlaku selama
perusahaan masih menjalankan usahanya, dan harus dilakukan daftar ulang setiap
lima tahun sekali ditempat penerbitan SIUP.
a.
Macam-macam
SIUP:
·
SIUP
Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
·
SIUP
Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya antara Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
·
SIUP
Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya di atas Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki
SIUP yaitu:
·
Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
·
Perusahaan kecil perorangan bukan Badan Hukum
atau Persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga
terdekat
·
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang
pinggir jalan, atau pedagang kaki lima (PKL)
b.
Proses
Pengurusan SIUP
·
Mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP)
·
SP SIUP diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP
dengan mengisi formulir SP SIUP terlebih dahulu dan melampirkan dokumen
persyaratan seperti akta pendirian perusahaan dari notaris, fotokopi ktp, dan
foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan
·
Atau bisa dilakukan secara online melalui
sistem OSS (Online Single Submission)
Kamu bisa mendapatkan SIUP paling lambat 3
hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara
lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan
Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP ditempat
kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen
persyaratan.
c.
Sanksi-sanksi
1) Pemberian
Surat Peringatan
·
Pemilik SIUP yang membuka Kantor Cabang
tetapi tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP
·
Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya
perubahan data dengan mengajukan SP-SIUP perubahan
·
Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan
mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya, bila diminta oleh Menteri/ Pejabat
Penerbit SIUP
·
Pemilik SIUP tidak melakukan kegiatan
usahanya selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya
2) Pemberhentian
Sementara SIUP
Hal ini dilakukan apabila
penanggung jawab perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis. Sanksi
pemberhentian sementara SIUP diberikan paling lama 3 bulan.
3) Pencabutan
SIUP
Dilakukan apabila penanggung
jawab usaha tidak mengurus pemberhentian sementara SIUP atau melanggar
ketentuan pendaftaran SIUP.
2.
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha atau disingkat SITU adalah surat resmi yang
dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. Fungsi surat ini adalah
untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau
perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat
menimbulkan kerugian.
Ketentuan-ketentuan kewenangan dalam
memberikan surat izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan yang terdapat
dalam Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 tahun 1971 tanggal 19 Nomor
103-A/KP-V/71 Mei 1971 antara lain:
·
Semua perusahaan yang menggunakan tempat
untuk melakukan usaha (usaha hinder
ordonantie dan non-hinder ordonantie),
wajib memiliki izin tempat usaha. Jenis-jenis usaha Hinder Ordonantie dapat diligat di dalam UU Gangguan
·
Izin tempat usaha berlaku selama 5 tahun/
jangka waktu tertentu
a.
Biaya
Pembuatan SITU
Biaya pengurusan SITU berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk mendapatkan SITU sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 per meternya.
b.
Sanksi-sanksi
·
Keterlambatan sampai dengan 1 bulan di denda
10% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar
·
Keterlambatan lebih dari 1 bulan samapai 3
bulan di denda 25% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar
·
Keterlambatan lebih dari 3 bulan samapai 6
bulan di denda 50% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar
·
Keterlambatan lebih dari 6 bulan sampai 1
tahun di denda 100% dari besarnya biaya SITU yang harus dibayar
· Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000
Sumber:
Tugas:
Rangkumlah materi di atas ke dalam buku tulis kalian!
Jangan lupa selalu jaga kesehatan ya anak-anak, sering cuci tangan dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak😉... dan semoga kalian tetap semangat ya belajar daringnya😊. Salam dan Bahagia
0 Komentar