ETIKA PROFESI
Kompetensi Dasar
KD 3.1 Memahami entitas yang termasuk dalam sektor industri
jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis kepemilikannya.
KD 4.1 Melakukan pengelompokan entitas yang termasuk dalam
sektor industri jasa keuangan dan bidang-bidang usaha serta jenis-jenis
kepemilikannya.
INDUSTRI JASA KEUANGAN BANK
APERSEPSI
Industri jasa keuangan meliputi semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
cara menyalurkan kepada masyarakat.
Pada bab ini akan dibahas tentang industri jasa keuangan
perbankan,lembaga keuangan bukan bank, sektor pengansurasian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
I. INDUSTRI JASA
KEUANGAN
a. Pengertian Industri
Menurut Badan Pusat Statistik (2008), Industri adalah sebuah kesatuan unit usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa yang berdomisili pada suatu tempat atau lokasi tertentu dan memiliki catatan administrasi sendiri.
UU RI No.5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, bahan jadi
menjadi barang yang lebih bernilai tinggi untuk penggunanya termasuk kegiatan
rancangan bangunan dan perekayasaan industri.
b. Jenis Industri
Primer: hasil industri dimana barang produksinya tanpa diolah yang meliputi pertanian, peternakan dan perikanan.
Gambar: pixabay.com |
Sekunder: industri yang menghasilkan barang setengah jadi
untuk diolah kembali, meliputi: industri benang, komponen elektronik dll.
Tersier: industri yang produknya berupa layanan jasa,
meliputi: tenaga kesehatan, bengkel, tukang cukur.
II. LEMBAGA
KEUANGAN PERBANKAN
Menurut keputusan menteri keuangan RI NO. 792 Thn 1990, Lembaga Keuangan Perbankan adalah semua badan yg kegiatannya dibidang keuangan serta melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Gambar: https://www.moneycrashers.com |
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Lembaga Keangan yang bergerak di bidang perbankan di Indonesia, meliputi:
- Bank Sentral (Bank Indonesia), fungsi sebagai bank sirkulasi, banker’s bank, dan leader of the last resort. Tujuannya untuk menjagaq kestabilan nilai rupiah.
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat
III KEPEMILIKAN LEMBAGA PERBANKAN
Kepemilikan dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Dilihat dari segi kepemilikannya, dikelompokkan menjadi:
- Bank Milik Pemerintah
- Bank Milik Swasta Nasional
- Bank Milik Asing
- Bank Milik Campuran
Refresh halaman ini jika Chat Forms tidak tampil.
0 Komentar