Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kelas XII - PPKn

MATERI DARING BAB 2

PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HUKUM di INDONESIA

A. Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Image by Sang Hyun Cho from Pixabay

1. Pengertian Perlindungan Hukum di Indonesia

Banyak para ahli yang memberikan difinisi tentang perlindungan hukum, salah satunya adalah PHILIPUS M.HADJONO.

Perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi / memberikan pertolongan kepada subyek hukum dengan menggunakan perangkat2 hukum.

2. Faktor yang mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum

1. Hukum itu sendiri

2. Penegak Hukum

3. Sarana/fasilitas yang mendukung

4. Masyarakat yaitu lingkungan dimana hkm. Itu berlaku.

5. Kebudayaan

3. Macam Macam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan Hukum Prefentif, bertujuan utk.mencegah terjadinya sengketa

Perlindungan Hukum Represif, bertujuan utk.menyelesaikan sengketa.

Penegakan hukum dibedakan menjadi 2, yaitu:

Materi Rekomendasi

A. Ditinjau dari sudut subyek

Dalam arti luas yaitu bahwa dalam proses penegakan penegakan hukum melibatkan semua obyek hukum.

Dalam arti sempit yaitu sebagai upaya aparatur penegak hukum untuk memastikan bahwa suatu aturan hkm. Berjalan srbagaimana mestinya.

B. Ditinjau dari sudut obyek

Dalam arti luas yaitu mencakup nilai2 keadilan dalam aturan formal [terdapat dalam UU] dan yang.ada dalam masyarakat.

Dalam arti sempit yaitu penegakan hukum hanya menyangkut peraturan yang formal dan tertulis.

4. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Hal tsb.diatas akan dpt. mewujudkan:

1. Tegaknya Supremasi Hukum

2. Tegaknya Keadilan.

3. Mewujudkan perdamaian dalam masyarakat.

Catatan:

Tolong materi tersebut disimpan untuk nanti dibahas di saat ada pertemuan di kelas (tatap muka). Tolong di-print.

Posting Komentar

0 Komentar