Penyusutan dan Amortisasi
Selamat pagi para siswa, semoga kalian semua dalam keadaan sehat. Pada pembelajaran hari ini kalian akan belajar menghitung penyusutan dan amortisasi. Silahkan dipelajari materi ini dan setelah itu kerjakan latihannya. Kumpulkan pekerjaannya pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2020.
![]() |
Image by Steve Buissinne from Pixabay |
Selamat belajar dan tetap semangat.
Pengertian
Menurut Undang - Undang Pajak Penghasilan, penyusutan (depresiasi) merupakan konsep alokasi harga perolehan harta (aktiva) tetap berwujud dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam.
Jadi, dalam UU PPh, pengertian amortisasi juga pengertian deplesi.
Penyusutan
Untuk menghitung besarnya penyusutan, harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan:
- Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
- Harta berwujud yang berupa bangunan.
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok:
- Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
- Kelompok 2: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
- Kelompok 3: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
- Kelompok 4: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta berwujud berupa bangunan dibagi dua:
- Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
- Tidak permanen: bangunan yang bersifat seentara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah - pindahkan.
Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Lebih lengkapnya, silakan baca materi di bawah ini. Anda juga bisa mengunduhnya.
0 Komentar