NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1. PENGERTIAN
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal dari atau identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak ( WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
2. FUNGSI DAN MANFAAT
NPWP merupakan identitas dari wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, perbuatan NPWP sekaligus menjaga ketertiban pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
MANFAAT NPWP :
1. Kemudahan pengurusan administrasi , dalam :
a. pengajuan kredit bank,
b. Pembuatan rekening koran di bank
c. Pengajuan SIUP / TDP
d. Pembayaran pajak final ( PPh final, PPN dan BPHTB, dll )
e. Pembuatan paspor
f. Mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD
2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengambilan pajak
b. Pengurusan pembayaran pajak
c. Penyetoran dan pelayaran pajak
3. TARIF PAJAK PENGHASILAN
Pada dasarnya, tidak semua orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan wajib membayar pajak atau memiliki NPWP. Berdasarkan Buku Pedoman perpajakan yang dikeluarkan oleh Derektorat Jendral Pajak tahun 2015, besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
a. Rp.36.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi
b. Rp. 3.000.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c. Rp. 36.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan di gabung dengan penghasilan suami sebagai mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) UU PPh
d. Rp. 3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
4. SANKSI – SANKSI
Dalam Undang – Undang nomor 6 tahun 1983 pasal 41 ayat 1 -3 mengatur tentang hukum pidana bagi yang sengaja ataupun tidak sengaja ( lupa ) tidak membayar pajak.
Hukumannya antara lain :
a. Bagi yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban akan dipidana kurungan selama – lamanya 6 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
b. Bagi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyebabkan seseorang tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara selam – lamanya 1 tahun atau denda setinggi – tingginya Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
CATATAN :
Setelah kalian baca dan pelajari materi tentang NPWP ini, silahkan kalian rangkum materi tersebut di buku catatan kalian.
Kegiatan siswa :
1. Carilah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP !
2. Analisislah juga mengenai manfaat yang diterima masyarakat dengan membayar pajak !
3. Jika kamu memiliki usaha kecil , manfaat sosial apa yang bisa kamu berikan kepada orang lain atas berjalannya usahamu diluar dari pajak yang kamu bayarkan ? berikan alasanmu !
== SELAMAT BELAJAR ==
0 Komentar