Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
![]() |
Image: Pixabay |
Berikut di bawah ini merupakan peran lembaga hukum yang ada di Indonesia.
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan keputusan pengadilan
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
4. Melaksakan penyidikan
5. Melengkapi berkas perkara
Catatan:
No. 1 s.d. 5 adalah tugas kejaksaan di bidang PIDANA. [poin a]
Kejaksaan dengan KUASA KHUSUS dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah.
1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2. pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. pengawasan aliran kepercayaan
4. dll.
Tentang kehakiman di atur dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakan keadilan dan hukum.
Pasal 5 [1 ]UU No. 18 Tahun 2003 yang berbunyi advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainya.
Tugas advokat
1. melaksanakan kode etik advokat
2. Memberikan nasehat hukum
3. Memberikan konsultasi hukum
4. Memberikan pendapat hukum
5. dll.
Catatan: Materi tersebut disimpan untuk dibahas saat tatap muka.
0 Komentar