Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kelas XII - PPKn (6 Agustus 2021)

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Image: Pixabay
B. Peran Lembaga Penegak Hukum

Berikut di bawah ini merupakan peran lembaga hukum yang ada di Indonesia.

1. Kepolisian

2. Kejaksaan

a.  Tugas Kejaksaan

1. Melakukan penuntutan

2. Melaksanakan penetapan hakim dan keputusan pengadilan

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan

4. Melaksakan penyidikan

5. Melengkapi berkas perkara

Catatan:

No. 1 s.d. 5 adalah tugas kejaksaan di bidang PIDANA. [poin a]

b.  Tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan dengan KUASA KHUSUS dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum:
Materi Rekomendasi

1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat

2. pengamanan kebijakan penegakan hukum

3. pengawasan aliran kepercayaan

4. dll.

3. Hakim

Tentang kehakiman di atur dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakan keadilan dan hukum.

4. Advokat

Pasal 5 [1 ]UU No. 18 Tahun 2003 yang berbunyi advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainya.

Tugas advokat

1. melaksanakan kode etik advokat

2. Memberikan nasehat hukum

3. Memberikan konsultasi hukum

4. Memberikan pendapat hukum

5. dll.

Catatan: Materi tersebut disimpan untuk dibahas saat tatap muka.

Posting Komentar

0 Komentar