Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kelas XI - PPKn : Prinsip Demokrasi di Indonesia

Assalamualikum Wr. Wb. Salam dan bahagia.

Hallo kelas XI yang budiman. Sudahkah berbuat baik hari ini? Kalau sudah tulis pada kolom komentar perbuatan baik apa yang kalian lakukan hari ini?

Berbicara mengenai demokrasi tidak akan lepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara nyata ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan sebenarnya.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:

Image by: Unsplash
1. Kedaulatan ditangan rakyat

Kedaulatan ditangan rakyat makutnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.

2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Pengakuan bahwa semua manusia memilii harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atau jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia.

Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama dan alenia empat, Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang NO.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

3. Pemerintah berdasar hukum( konstitusi)

Perintah bedasarkan sistem konstitusioanal dan hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini ebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

4. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak

Tiap warga negara indonesia memiliki ak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan , pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak sikaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan keslahanya.

5. Pengambilan keputusan atas musyawarah

Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.

6. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik

Bahwa dengan adanya partai politik dan organisasi sosial politikini berfugsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

7. Pemilu yang demokratis

Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang bedasarkan pncasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

8. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak

Tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan , pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

9. Pengambilan keputusan atas musyawarah

Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.

10. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik

Bahwa dengan adanya partai politik dan organisasi sosial politikini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

11. Pemilu yang demokratis

Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang bedasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis, sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Materi Rekomendasi

Posting Komentar

0 Komentar